LSM Kapok Minta Bangunan Hollan Bakery Simpangan Depok Dibongkar

Depok – Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi, (Kapok) Kota Depok, Kasno mendesak pemerintah membongkar bangunan Holland Bakery yang ada di Simpangan Depok.

Tuntutan Kasno itu didasari atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Holland Bakery. Kasno menyebut, dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak PT Indo Sukses Abadi tidak sesuai fakta yang ada.

“Setelah kami melakukan pantauan di lokasi, bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” ujar Kasno kepada wartawan senin (18/3/2024).

Padahal kata Kasno, outlet Holand Bakery yang berada di RT 001 RW 020 Kel Sukamaju. Kec Cilodong Kota Depok yang sudah berdiri dan beroprasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024.

baca juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel.

Kasno menilai pihak Hollan Bakery seharusnya menjadi contoh wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya.

Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan.

“Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, wajib dibongkar!!!,” tuntut Kasno.

baca juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

Selain itu sambungnya, bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.

“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen.” Ungkap Kasno

Yang terakhir sebut Kasno, bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.

Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.

baca juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

“Dan apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat sangat berpotensi ada unsur tindak pidana” pungkas Kasno

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, perihal permasalahan bangunan outlet Holland Bakery Simpangan Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com