DAERAH  

Menkopolhukam Apresiasi Langkah Cepat Kepala Daerah di Lumajang Tangani Bencana Erupsi Semeru

Lumajang, Transnews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dalam langkah penanganan kegawatdaruratan bencana Erupsi Gunung Semeru.

“Alhamdulillah pemerintah sudah bekerja keras, Pemda Kabupaten Lumajang sudah luar biasa, bahkan dalam waktu tidak lama bisa ‘merayu’ Bu Menteri LHK dan mendapatkan lahan untuk relokasi,” ujarnya saat meninjau lokasi relokasi korban terdampak erupsi Semeru di Desa Sumbermujur Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021).

Mahfud MD juga menyampaikan, bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) menjadi contoh tingginya nilai kegotongroyongan masyarakat, saling bahu membahu membantu saudara di sekitarnya yang terkena musibah.

baca juga :   Bupati Lumajang Minta RSUD Dr Haryoto Tingkatkan Mutu Pelayanan

“Kita terus bekerja keras relokasi ini bisa segera selesai sehingga masyarakat bisa kembali hidup normal,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerangkan, bahwa dalam kesempatan tersebut, dirinya mendampingi Menkopolhukam melakukan pencangkulan pertama tanah relokasi bagi warga terdampak bencana erupsi Semeru di Desa Sumbermujur, yang juga turut mendampingi oleh Gus Miftah dan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.

baca juga :   Dandim 0821 Lumajang Fokuskan Evakuasi Pengungsi ke Tempat yang Lebih Aman

“Ini merupakan ‘pencangkulan pertama’ menandai dimulainya pengerjaan pembangunan hunian sementara,” terangnya.

Pemerintah Pusat melalui Menteri KLHK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang berisi persetujuan penggunana lahan milik Perhutani seluas 90,98 hektare, sesuai SK Nomor : 1256/MENLHK/ SETJEN/ PLA:/12/2021.

baca juga :   Dukung DU Pemprov Jatim, Pemkot Kediri Kirim Logistik ke Lumajang

Lokasi relokasi diputuskan di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com