DAERAH  

Meresahkan, Satpol PP Padang Amankan Gepeng, Pengemis dan ‘Pak Ogah’

Padang, Transnews.co.id – Meresahkan, Satpol PP Kota Padang, amankan satu orang Gepeng, satu orang Pengemis dan Enam orang “Pak Ogah” yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang, Jumat (18/2/2022).

“Mereka berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah,” ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.

Dari keterangan pengemis, dengan tiga jam, dirinya bisa mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000 perhari di perempatan lampu merah.

baca juga :   Area Parkir Pasar Lubuk Buaya Padang Diaspal

“Apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang, jadi bermodalkan rasa iba, dirinya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan, pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak,” jelas Mursalim.

Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, enam orang “pak ogah” tersebut, sebelumnya ditertibkan Polsek Padang Utara di U-turn jalan, yang ada disepanjang jalan Dr. Hamka, Kota Padang.

baca juga :   Meresahkan, Satpol PP Padang Amankan Manusia Silver

“Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk “pak ogah” mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Mursalim tidak pernah bosan, untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah, yang ada di Kota Padang.

“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan Perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembalinya mereka kesana,” harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com