Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

MTSN Bangil Diduga Lakukan Pungli, Gak Bahaya ta?!!

LOGOS TNbadge-check


					Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Perbesar

Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

PASURUAN, transnews.co.id – Pungli adalah Tindakan/Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 tahu 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan liar termasuk Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di Berantas.

Pelanggaran hukum tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, melalui Komite sekolah meminta uang atau melakukan pungutan liar (Pungli) pada seluruh siswa tanpa ada dasar hukumnya yang jelas.

Diketahui, bahwa kegiatan belajar dan mengajar di sekolah termasuk kegiatan ekstrakurikuler setingkat MTSN/SMPN maupun SMAN semuanya sudah di biayai oleh dana BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maupun Program Indonesia Pintar (PIP), Hal tersebut, diatur pada Permendikbud tahun 2023 pada lembaran 1 dan 2.

Yang jadi pertanyaan besar adalah, bahwa sudah kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sudah di biayai oleh negara melalui dana BOS , juga PIP. Lalu anggaran tersebut dikemanakan? dan di taruh Dimana?

Pihak MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan kok masih ada pungutan liar dengan dalih kegiatan ini dan itu, ucap salah satu wali murid MTSN Bangil yang enggan disebut namanya.

Terungkapnya PUNGLI di MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, setelah beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan- sumbangan diluar ketentuan Undang – Undang yang berlaku, yang nominalnya terlalu besar tersebut di tetapkan dari pihak sekolah,

Sumber menjelaskan, bahwa wali siswa diminta menyumbang yang sifatnya wajib dengan nilai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Lanjut sumber, bahwa kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang nama nya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan jumlah / nilai nominalnya.

Indikasi adanya Pungli tersebut, diantaranya penarikan uang iuran pada kegiatan pengadaan Kartu Pelajar, Kalender, dan Majalah yang masing – masing persiswa dikenakan biaya sebesar 100 ribu.

Begitu juga pada kegiatan, PHBI dan PHBN masing-masing dibebankan pada siswanya sebesar 100 ribu rupiah.

Demikian halnya, dengan kegiatan Diagnostik dan Parenting, masing-masing siswanya dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah.

Lain halnya, dengan kegiatan Nadrasatul Qur’an pada setiap siswa dibebankan biaya sebesar 180 ribu rupiah.

Beda lagi dengan kegiatan, Pengembangan Kompetensi Siswa pada setiap siswa dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah.

Demikian pula, pada kegiatan Pengembangan Mushalla dan Pemeliharaan Madrasah masing-masing siswanya di bebankan biaya sebesar 250 ribu rupiah.

Total, keseluruhan biaya yang dibayar oleh setiap siswa dari kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, mencapai sebesar Rp 880.000,-

Sementara itu, Ketua DPW SWI Jatim Suharto, SH mengatakan, bahwa praktek Pungli disekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan tersebut terus kami kawal hingga ke APH, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), katanya. Tegasnya.

Dilain pihak, Cak Imien Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/92023) saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan Pungli di MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur mengatakan,” saya klarifikasikan dulu dengan pihak sekolah, katanya

Sedangkan Kholik, Ketua komite MTSN 1 Bangil Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi by WhatsApp terkait adanya dugaan Pungli di sekolah, Selasa (19/9/2023) hingga berita diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH