Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Ops Yustisi di Taman Aloon-Aloon Kota, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring Tiga Pelanggar Prokes

LOGOS TNbadge-check


					Ops Yustisi di Taman Aloon-Aloon Kota, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring Tiga Pelanggar Prokes Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Iptu Karnoto, SH selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di Seputar Aloon – Aloon Kota Tulungagung, Jumat (26/11/2021) pagi.

Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP, Operasi Yustisi menyasar pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan di air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Sementara ditempat terpisah, Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, pada kegiatan Operasi Yustisi hari ini masih di dapati 3 (tiga) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 3 (tiga) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat”, terang Iptu Nenny.

Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Jelasnya

Demi memutus penyebaran covid-19, Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M diantaranya, menggunakan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. (Hms/Rudy Priyono)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Hadiri Tahlil dan Pengajian Muslimah Haul Sunan Ampel ke-549

7 Februari 2026 - 19:40

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Berlubang

7 Februari 2026 - 19:37

Bupati Subandi Gaspol Perbaikan Jalan Rusak, Target Rampung Sebelum Lebaran

7 Februari 2026 - 19:34

Buka Muswil IX PPP Jateng, Mardiono Tegaskan Fokus Partai pada Kesejahteraan dan Ekonomi Rakyat

7 Februari 2026 - 19:12

News Trending DAERAH