Pekanbaru Kembali Masuk Zona Oranye Sebaran Covid-19

Pekanbaru, Transnews.co.id – Lonjakan kasus COVID-19 sejak awal Februari 2022 membuat Kota Pekanbaru kembali masuk ke dalam zona oranye atau tingkat risiko penularan sedang.

Hal ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas penanganan COVID-19 per 13 – 19 Februari 2022. Kondisi ini dikarenakan mayoritas kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru berada pada zona oranye dan sejumlah kelurahan meningkat ke zona merah sebaran COVID-19.

Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, seluruhnya berada pada zona oranye. Lalu dari total 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru, 38 di antaranya berada pada zona merah.

BACA JUGA :  Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga, Kemendag bersama Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Kelurahan ini di antaranya, Tangkerang Barat, Labuh Baru Timur, Tangkerang Selatan, Delima, Tangkerang Labuai, Sidomulyo Barat, dan Limbungan Baru.

Sidomulyo Timur, Tangkerang Utara, Umban Sari, Rejosari, Tampan, Air Dingin, Kampung Baru, Pematang Kapau, Maharatu, Sekip, Simpang Tiga, Air Hitam, Tangkerang Timur.

Tuah Karya, Sri Meranti, Labuh Baru Barat, Padang Terubuk,Tangkerang Tengah, Lembah Sari, Simpang Baru, Kampung Bandar, Perhentian Marpoyan, Pesisir, Sukamulya, Tanjung Rhu, Bumbu Kuning, Kampung Melayu, Sumahilang, Lembah Damai, Limbungan, dan Tobek Godang.

BACA JUGA :  Satgas COVID-19 Batang Utamakan Teguran Edukatif Bagi Pelanggar Prokes

“Kemudian ada 17 kelurahan masuk zona oranye dan 20 kelurahan masuk zona kuning sebaran covid,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih, Senin (14/2/2022).

Sementara ada delapan kelurahan yang masih zona hijau. Di antaranya, Kelurahan Kampung Dalam, Melebung, Muara Fajar Barat, Pebatuan, Rantau Panjang, Sungai Ukai, Tebing Tinggi Okura, dan Tuah Negeri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait