HUKUM  

Pelaku Pencurian Pagar dan Kusen Rumah Kosong Diamankan Polrestabes Palembang

Palembang, Transnews.co.id – Pelaku pencurian pagar dan kusen milik Siti Baroro (50) warga Perum PNS OPI Jakabaring, akhirnya berhasil diamankan Unit Ops Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku Juliansyah alias Boy (31) warga Jl Sugiwaras Blok D7, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian pencurian ini berawal dari tersangka Boy berkeliling di Perum PNS OPI Jakabaring, melihat rumah dalam keadaan kosong.

“Karena kosong pelaku dengan leluasa mengambil pagar teralis dan kusen pintu, ” kata Tri.

baca juga :   Dua Residivis Diduga Pembobol Minimarket Diringkus Tim Kalong Timur Jember

Akibat kejadian tersebut korban Siti Baroro langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang.

“Mendapat laporan anggota langsung bergerak cepat melakukan penyidikan dan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya,” ujar Tri.

Saat diinterogasi polisi Boy yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian galon, mengaku sudah mencuri di tiga rumah yang ada di sekitar lokasi. Selain pagar, kusen dan jendela Boy juga pernah mencuri TV di sebuah rumah.

“Yang diambil itu besi, jendela, sama TV pak, aku sama kawan aku Deni,” ungkap Tri.

baca juga :   Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja, Diduga Pencuri Bodyset Motor

Boy bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian di rumah kosong milik Baroto, tetapi sudah dua kali. Rumah tersebut sudah kosong semenjak tahun 2019. Pertama pada Mei 2021 lalu Ande ketua RT setempat memberitahu korban jika pintu pagar teralis dan kusen pintu dapur rumah korban sudah diambil pelaku.

Rumah tidak bisa terkunci lagi dan saat itu korban belum sempat memperbaikinya. Lalu terulang kembali 11 November 2021 sekitar pukul 21.37 WIB. Saksi Ande kembali memberitahu korban bahwa satu buah pagar teralis, satu buah kusen aluminium dan dua buah jendela kaca aluminium rumah korban kembali diambil oleh pelaku.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com