Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sidoarjo Pantau Kesehatan Hewan Ternak di Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sidoarjo Pantau Kesehatan Hewan Ternak di Sidoarjo
Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sidoarjo Pantau Kesehatan Hewan Ternak di Sidoarjo

SIDOARJO,transnews.co.id – Dalam rangka antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Provinsi Jawa timur bersama Pemerintah kabupaten Sidoarjo membentuk tim penanganan PMK di untuk menangani hewan – hewan di Kabupaten Sidoarjo.

Tim penanganan PMK yang dibentuk tersebut, diantaranya tim vaksinator dinas, tim dari Unair, tim dari UWK serta tim dari PDHI dan petugas teknis kecamatan. Tim tersebut akan dididampingi petugas dari TNI dan Polri. Tim-tim tersebut akan berkeliling kepeternakan-kepeternakan milik warga Sidoarjo.

BACA JUGA :  Plt Bupati Subandi Salurkan Bantuan Ayam dan Telur untuk Warga

Seluruh tim dikumpulkan dalam Apel Siaga Tanggap Cepat Penanganan PMK di Kantor Kecamatan Sukodono, Kamis, (23/1/2025).

Apel siaga tanggap cepat tersebut, dipimpin langsung Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Indyah Aryani hadir dalam apel tersebut. Hadir pula Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati serta beberapa kepala OPD Sidoarjo mengikuti Apel Siaga Tanggap Cepat Penanganan PMK tersebut.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan UPT PPA Pemprov Jatim

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan Apel Siaga Tanggap Cepat Penanganan PMK kali ini. Dikatakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiap-siagaan dan koordinasi antar instansi terkait akan penanggulangan dan pencegahan PMK khususnya di Kabupaten Sidoarjo. Diutarakannya peningkatan kasus penyakit PMK mulai Desember 2024 hingga sekarang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *