Pemprov Kalteng Galakan Pengembangan Kampung Hortikultura

Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemprov melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng hingga saat ini terus menggalakan pengembangan kampung hortikultura.

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Riza Rahmadi mengatakan ada begitu banyak lahan tidur yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman hortikultura. Oleh karenanya menjadi acuannya terus berupaya menggalakan pengembangan kampung hortikultura.

“Pengembangan kampung hortikultura yang kita lakukan itu meliputi pengembangan kampung buah, sayuran, hingga tanaman obat-obatan. Yang mana didalam pengembangannya digarap melalui kelompok tani dengan basis desa,” ujarya, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA :  Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

Dinas TPHP juga hingga saat ini aktif memetakan sebaran komoditi pertanian baik tanaman pangan, hortikultura dan peternakan sehingga bisa dimasukkan dalam perda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang pada akhirnya nanti dapat memudahkan pengelolaan setiap komoditi yang ada.

Di 2021 ada 4 komoditi utama yang cukup banyak dikembangkan di Kalteng yakni meliputi jeruk siam, durian, lengkeng, serta pisang.

Luasan budidaya durian se-Kalteng yaitu mencapai 3.274,85 hektare, pisang 1.721,05 hektare, jeruk siam 714,73 hektare, dan lengkeng 209,04 hektare.

BACA JUGA :  Dekranasda-Disbudpar Kalteng Kolaborasi Menggerakkan Inovasi IKM

“Kalau yang paling banyak itu budidaya durian di Murung Raya yakni 1.809,22 hektare, pisang di Seruyan 524,46 hektare, jeruk siam di Kapuas 254,28 hektare, dan lengkeng di Pulang Pisau 100 hektare,” tuturnya.

Selanjutnya tahun ini pemprov melalui Dinas TPHP juga akan kembali mengembangkan kawasan buah-buahan yang mana biaya untuk pengemnangannya nanti dianggarakan melalui APBD Kalteng.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait