Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM
Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim
Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

SIDOARJO,transnews.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi menerima penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu diterima pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Apel Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur di lapangan sepak bola Prapat Kurung Kota Surabaya, Senin, (13/1/2024).

BACA JUGA :  Wamen Pertanian RI Sudaryono Tinjau Peternakan Sapi Perah Moderen di Banyuwangi 

Penghargaan diterima Plt. Bupati Sidoarjo yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia.

Menurut Ainun Amalia, kesadaran perusahaan di Kabupaten Sidoarjo menerapkan K3 maupun Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) cukup bagus. Begitu pula dengan penerapan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis perusahaan di Sidoarjo.

Menurutnya kesadaran tersebut akan terus didorongnya agar perusahaan-perusahaan yang ada dapat segera menerapkannya.

BACA JUGA :  Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

Salah satu caranya dengan mengajak mereka besinergi dan terus mensosialisasikan penerapan K3 maupun SMK3 serta mengajak menerapkan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis.

“Alhamdulillah sampai hari ini ada peningkatan perusahaan yang menerapkan K3 meski tidak signifikan, terbukti perusahaan-perusahaan baru sekarang sudah masuk kategori penerima penghargaan,” ucapnya.

Ainun Amalia mengatakan penerapan K3 maupun SMK3 pada perusahaan penting diwujudkan. Pasalnya secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. Dikatakannya perusahaan yang zero accident atau nol kecelakaan terbukti mampu memperlancar produksinya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *