Plt. Bupati Subandi Minta Segera Tangani Tanah Amblas di Desa Prambon

Reporter: HADI M
Editor: DM
Plt. Bupati Subandi Minta Segera Tangani Tanah Amblas di Desa Prambon
Plt. Bupati Subandi Minta Segera Tangani Tanah Amblas di Desa Prambon

SIDOARJO, transnews.co.id – Menindaklanjuti laporan warga, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., bergerak cepat meninjau lokasi tanah amblas yang terkikis aliran sungai di Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Sabtu (18/1/2025).

Bupati turun langsung bersama Dinas PU Bina Marga, BPBD, Forkopimka, Camat, serta Kepala Desa untuk menangani permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas PU Bina Marga bersama BPBD serta pihak kecamatan dan desa telah memasang pengaman sementara agar jalan tetap dapat digunakan dan mencegah kerusakan lebih parah akibat aliran air.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Tekankan Etos Kerja Ikhlas Dan Netralitas Jelang Pilkada 2024

“Kami segera menyiagakan dinas terkait untuk menangani masalah ini karena jalan ini merupakan akses utama masyarakat, baik untuk kendaraan besar seperti mobil maupun sepeda motor,” ujar H. Subandi.

Penanganan awal dilakukan dengan memasang pengaman jalan berupa bambu dan gedek. Jika anggaran belum tersedia, pemerintah akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) agar pengerjaan dapat segera dilaksanakan. Pemerintah juga akan mengawal proses pengerjaan ini, dengan harapan dapat selesai dalam minggu ini sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak HGB Laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati

“Pemerintah bergerak cepat agar masyarakat tidak lagi khawatir, mengingat sisi kanan dan kiri jalan ini berbatasan langsung dengan sungai dan sawah. Jika jalan sampai terputus, akan berdampak pada akses masyarakat dan lahan persawahan,” tambahnya.

H. Subandi juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersamaan dalam menghadapi masalah ini dan memastikan tanah yang terkikis segera diperbaiki agar jalan dapat kembali digunakan dengan aman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *