Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

Avatar photobadge-check

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji Perbesar

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

JEPARA, transnews.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah orang warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial MR (49), S (31) dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, bahwa kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya oleh mereka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada warga untuk dikonsumsi.

Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang mengalami perawatan yakni S (52) dan AY (31).

Kapolres menambahkan para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa atas kematian korban yang diduga miras oplosan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak.

“Kami juga harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tambah AKP Dwi.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

30 Okt 2026 - 18:58 WIB

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

30 Okt 2026 - 18:56 WIB

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

30 Okt 2026 - 15:21 WIB

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

30 Okt 2026 - 10:42 WIB

Progres 98 Persen, Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Masuki Tahap Akhir

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

30 Okt 2026 - 10:38 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Banyuwangi Tuntas 100 Persen, Peresmian Serentak Masih Tertunda

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen

28 Okt 2026 - 22:30 WIB

Khofifah Tantang Pemuda Jatim Buktikan Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata, SNBT Madura Melonjak 33 Persen
Trending di DAERAH