HUKUM  

Polsek Bunta Amankan Remaja yang Unggah Status Hoax Penculikan Anak di Medsos

Banggai, Transnews.co.id – Personel Polsek Bunta mengamankan seorang remaja berinisial MAH (14) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, karena penyebarkan berita bohong/hoaks isu penculikan anak di media sosial (Medsos), Senin (6/12/2021).

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, postingan pelaku yang masih berstatus pelajar ini melalui Medsos Facebook sempat meresahkan masyarakat.

“Kami langsung selidiki akun tersebut dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Bunta,” ungkap Iptu Nanang.

baca juga :   Informasi Hoaks Penculikan Anak Resahkan Orang Tua, Polisi Terjun ke Sekolah Beri Himbauan

Dalam postinganya di Facebook, kata Iptu Nanang, MAH menyebutkan bahwa “Perhatian untuk wilayah Bunta anaknya Jagan dulu kasih keluar rumah anak yang di bawah 14-7 soalnya di pongian so ada orang Ba ambe anak orang itu ciri-ciri nya tinggi baru pake cadar mereka buju degan gula gula yang sudah mereka kasih racun ok ini saja informasi dari saya makasih?”.

Saat diperiksa, Iptu Nanang menerangkan, MAH mengaku kalau akun Facebooknya dibajak oleh orang tidak bertanggung jawab. Sebab sejak Sabtu 4 November 2021 dirinya tidak bisa mengakses lagi akun miliknya.

baca juga :   Sebar Hoax, Perindo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik

“Untuk itu MAH tidak mengetahui jika ada yang mengunggah berita bohong diakun miliknya itu,” terang Iptu Nanang.

Meski begitu, tambah Iptu Nanang, MAH tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui penyataan tertulisnya karena unggahan itu membuat masyarakat Kecamatan Bunta dan sekitarnya menjadi resah.

baca juga :   Kapolres Probolinggo Klarifikasi Video Viral Terkait Pelaksanaan Pilkades di Desa Curahsawo

“MAH sudah mohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Bunta dan sekitarnya yang mengira kejadian tersebut benar,” pungkas Iptu Nanang.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com