DAERAH  

Presiden Jokowi Serahkan 59 SK Hutan Sosial Untuk 26 Ribu KK di Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama OPD Jatim,saat menyaksikan penyerahan SK Hutan sosial secara Virtual oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim. Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.

Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga pada 10 Kabupaten, yaitu : Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK.

baca juga :   Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi 

Dengan demikian, di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 Ha atau sebesar 3,59% dari total capaian Nasional. Dengan jumlah Surat Keputusan sebanyak 347 Unit atau sebesar 4,64% dari total capaian Nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 Kepala Keluarga (KK) atau sebesar 11,53% dari total capaian Nasional.

Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti pemanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas arealnya.

“Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti Jagung, Kedelai, Padi Hutan, Kopi, Buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di Mangrove,” katanya.

Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.

baca juga :   Pompa Semangat Jiwa Korsa, Gubernur AAL Serahkan Mesin Potong Rumput dan Alat Kebersihan

“Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan Hak Milik,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri KLHK. Menurutnya, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jawa Timur. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam.

“Kepada masyarakat penerima SK tersebut baik Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), mohon agar SK ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim,” katanya.

baca juga :   Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Lakukan Pengetatan di Bandara, PLBN dan Pelabuhan Laut

Khofifah mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Dengan pemberian akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh Pemerintah kepada masyarakat setempat maka masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan dan mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain,” jelas Khofifah.(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com