Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pungutan di SMAN/SMKN Depok Disoroti Katanya Sumbangan Tapi Penekanan

LOGOS TNbadge-check


					Pungutan di SMAN/SMKN Depok Disoroti Katanya Sumbangan Tapi Penekanan Perbesar

Depok – Founder Yayasan Pelangi Nusantara Peduli (Yapenusa) yang juga praktisi hukum, Kristyawati menyoroti polemik terkait adanya sumbangan pendidikan bagi peserta didik di sejumlah SMAN/SMKN di Kota Depok. Sumbangan tersebut diminta kepada orang tua murid melalui komite sekolah.

Berdasarkan informasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), sumbangan yang diminta itu merupakan biaya untuk kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasinoal Sekolah (BOS).

Sumbangan ini diperbolehkan oleh Undang-undang asalkan nominalnya tidak ditentukan.

“Sumbangan itu jelas artinya adalah sukarela, sesuka-suka hati kita tanpa ada nominal yang muncul dan skema pembayaran. Tapi kalau muncul nominal, kemudian ada skema pembayaran dicicil, itu namanya bukan sumbangan tapi penekanan,” kata Kristyawati, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

Menurut Kristyawati, sumbangan pendidikan peserta didik jenjang SMAN/SMKN di Kota Depok ini telah menimbulkan keresahan bagi orang tua murid. Penerapan mekanisme sumbangan ini perlu dikaji ulang lantaran dianggap sebagai pungutan liar.

“Dari permasalahan sumbangan, kami minta KCD 2 dalam hal ini segera memberikan solusinya, apakah siswa jalur KTM dibebaskan dari sumbangan atau bagaimana?,” kata dia Heran.

“Ketika sumbangan ini menjadi kerasahan masyarakat atau siswa yang tidak mampu, secara aturan itu bisa dibatalkan. Sekolah harus mengkaji ulang kebijakan ini dalam segala aspek, baik bahasa dan mekanismenya.”

“Meminta sumbangan ke orang tua murid itu bisa menjadi langkah terakhir bagi komite dan sekolah. Karena untuk menutupi kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS, itu bisa dengan mengajukan dana CSR ke perusahaan-perusahaan. Hampir semua perusahaan memiliki dana CSR, dan pendidikan masuk di dalam dana CSR,” ungkap Kristyawati.

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul
News Trending PENDIDIKAN