Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Satlantas Polrestabes Makassar Catat 474.635 Pelanggaran Lewat ETLE

LOGOS TNbadge-check


					Satlantas Polrestabes Makassar Catat 474.635 Pelanggaran Lewat ETLE Perbesar

Makasar, Transnews.co.id – Satlantas Polrestabes Makassar mencatat ratusan ribu jenis pelanggaran lalu lintas sejak kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi.

“Jumlahnya itu mencapai 474.635 pelanggaran yang terdata dan sudah ditindaki sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ditambah hari ini ada lagi ada 412,” kata Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi.

Murdadi mengatakan, jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal ETLE diluncurkan serentak di Indonesia, termasuk di Kota Makassar. Pelanggar terpantau lewat 16 titik kamera yang ada di sejumlah jalan protokol di Makassar.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah seputar penggunaan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan HP.

“Itu banyak yang tidak menggunakan safety belt, baik yang mengemudi maupun yang di sampingnya kemudian semua terpantau lewat ETLE. Dan yang kedua adalah penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraannya,” jelasnya.

Identitas kendaraan yang melanggar secara otomatis terdata lewat ETLE. Petugas yang telah bekerja sama dengan kantor pos kemudian mengirim surat pemberitahuan atau surat konfirmasi sesuai alamat pelanggar. Di dalamnya tercatat jenis pelanggaran pengemudi.

Setelah surat diterima dan ditandatangani, pelanggar diminta untuk menyelesaikan denda pelanggaran lewat transfer bank atau bisa dengan mendatangi langsung Kantor Satlantas Polrestabes Makassar.

“Jadi denda pelanggarannya bisa langsung masuk ke dalam kas negara,” tambahnya.

Murdadi mengatakan, tak sedikit dari pelanggar yang komplain karena tiba-tiba mendapat surat. Setelah dijelaskan dan diperlihatkan bukti pelanggarannya, barulah si pelanggar paham dan membayarkan dendanya.

“Setelahnya baru kita ingatkan kembali agar supaya di kemudian hari tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama dan berhati-hati berkendara,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

Rentetan Kebakaran di Nalumsari Jepara, Dari Rumah Joglo hingga Penggilingan Padi

13 Maret 2026 - 16:30

News Trending DAERAH