Satpol PP Kalteng Imbau Pengelola Perbelanjaan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Palangka Raya, Transnews.co.id – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui Humas dan Tim Medianya kembali melakukan imbauan, dan sosialisasi terkait pelaksanaan kepatuhan protokol kesehatan di Mega Town Square (METOS) Palangka Raya, Jumat (11/2/2022).

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini sendiri yakni menyampaikan imbauan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran atas tindaklanjut arahan dari Presiden RI.

Seperti melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M, dan apabila ada yang mengalami gejala batuk, pilek dan demam agar segera memeriksakan diri ke layanan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat yang telah disediakan Pemerintah Daerah, baik itu dengan penyampaian secara lisan dan penempelan media cetak berupa pamflet.

BACA JUGA :  Stok Vaksin Masih 272.529 Dosis, Wagub Kalteng Minta Bupati/Wali Kota Kejar Capaian Vaksinasi

“Dipilihnya METOS sebagai tempat tujuan pelaksanaan sosialisasi ini dikarenakan, METOS merupakan salah satu pusat keramaian atau tempat berkumpulnya banyak orang yang juga menjadikannya sebagai daerah rawan penyebaran penularan Covid-19 baik itu Varian Delta dan Varian Omicron,” kata Humas Satpol PP Provinsi Kalteng Hengki.

Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah hadir di tengah-tengah masyarakat membawa pesan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar semua elemen masyarakat di Kalimantan Tengah, bisa bersama-sama berperan serta aktif menjadi Agen Perubahan Pencegahan Penularan Covid-19.

BACA JUGA :  Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolsek Seruyan Hulu Ingatkan Warga Patuhi Prokes

“Mari kita semua bersama-sama kembali membangkitkan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran penularan Covid-19 di lingkungan sekitar kita untuk Akhiri Covid-19, Ekonomi Pulih dan Kalteng Bangkit,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait