DAERAH  

Satpol PP Padang Beri Peringatan Kafe yang Langgar Prokes

Padang, Transnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberikan peringatan kepada pengelola kafe Mungkin Esok dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya, pada, Sabtu (15/1/2022) malam.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga (17/1/2022) nanti.

Saat PPKM, tentu secara intens Satpol PP melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffe shop yang lagi trendnya di Kota Padang.

baca juga :   Area Parkir Pasar Lubuk Buaya Padang Diaspal

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh SatPol PP Padang pada Sabtu (15/1/2022) malam, Satpol PP awasi kegiatan kafe Flambo yang baru buka dan tetap disampaikan secara persuasif.

Sementara itu, kafe Mungkin Esok pemiliknya kembali dipanggil, karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.

Berkemungkinan kafe Mungkin Esok ditutup secara permanen kalau masih membandel.

baca juga :   Langgar Prokes, Puluhan Warga Katingan Terjaring Operasi Yustisi

“Jika masih dilakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin kita panggil dan kita serahkan ke PPNS”, terang Mursalim.

Mursalim mengatakan, pihaknya mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, asalkan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada, karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan ambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.

baca juga :   Wali Kota Padang Apresiasi Kepedulian Warga terhadap Sesama

“Silahkan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas,” tutur Mursalim.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com