HUKUM  

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Narkotika

Kediri Kota, Transnews, co.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap, RYF (24) warga Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang bersangkutan diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Yang bersangkutan telah diamankan karena diduga dengan tanpa ijin melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran makam Burengan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan disekitar lokasi.

Petugas mengetahui RYF yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Merasa curiga, petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sabu terbungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat sebanyak satu klip plastik kecil.

baca juga :   Peringati Hari Pahlawan, Satlantas Polres Kediri Kota Patroli Bersepeda dan Berpakaian Pahlawan

“Pada saat diamankan ditemukan barang bukti satu klip sabu dengan berat 1, 16 gram sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya,” ungkap Iptu Henry Jumat (19/11).

Selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui jika tersangka masih menyimpan lagi di rumahnya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan sebanyak lima klip plastik kecil yang disimpan diatas lemari kamarnya.

baca juga :   Komisi B DPRD Jatim, Tebar 50 Ribu Benih Bibit Ikan Ke Destinasi Wisata Bendungan Canggu Kediri

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RFY 6 klip sabu-sabu seberat 3, 78 gram beserta pembungkusnya. Selain itu juga diamankan barang bukti satu buah ponsel dan satu bendel plastik klip. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.

baca juga :   Intensifkan Pencegahan Narkoba, Polres Tulungagung Launching Kampung Tangguh Bersinar di Desa Gesikan

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Iptu Henry. (*/ Rudy Priyono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com