Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L

LOGOS TNbadge-check


					Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Dengan harga yang relatif terjangkau, Pil Doubel L semakin digandrungi oleh para remaja tanpa memikirkan efek sampingnya.

Hal tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh para pengedar untuk meraup banyak keuntungan.

Untuk menghentikan para pengkonsumsi Pil Double L, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba telah banyak menangkap para pengedar hingga bandarnya.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L dengan barang bukti ribuan butir disebuah rumah masuk Desa Mojosari, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jum’at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial YFFS alias Y (23) seorang pengangguran.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Nenny.

Selain 4.632 butir Pil Double L, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 2 botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah Hp yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya ke Mapolres Tulungagung.

“Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS, Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut”

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (NN95 – Polres Tulungagung/Rud)

Baca Lainnya

Dukung Gerakan Cinta Kampus, Ketua DPRD Usulkan Diperluas Jadi Gerakan Cinta Jepara

25 Juni 2026 - 14:03

Bank Jateng Gelontorkan Rp450 Juta, Tiga Desa di Jepara Kini Miliki Sumur Bor Atasi Krisis Air

24 Juni 2026 - 22:38

PLN UIT JBB Lakukan Pemeliharaan Trafo 4 GI Serang Perkuat Kinerja Keandalan Sistem Tenaga Listrik

24 Juni 2026 - 15:07

PLN Peduli Tingkatkan Kompetensi Digital Warga Harapan Jaya melalui Program Pendidikan TIK

24 Juni 2026 - 15:00

News Trending DAERAH