Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L

LOGOS TNbadge-check


					Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Dengan harga yang relatif terjangkau, Pil Doubel L semakin digandrungi oleh para remaja tanpa memikirkan efek sampingnya.

Hal tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh para pengedar untuk meraup banyak keuntungan.

Untuk menghentikan para pengkonsumsi Pil Double L, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba telah banyak menangkap para pengedar hingga bandarnya.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L dengan barang bukti ribuan butir disebuah rumah masuk Desa Mojosari, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jum’at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial YFFS alias Y (23) seorang pengangguran.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Nenny.

Selain 4.632 butir Pil Double L, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 2 botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah Hp yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya ke Mapolres Tulungagung.

“Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS, Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut”

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (NN95 – Polres Tulungagung/Rud)

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Nasional di Bali, Ketua DPRD Jepara: Momentum Satukan Arah Perjuangan PPP

14 Februari 2026 - 21:03

Satu Tahun Kepemimpinan Mas Wiwit–Gus Hajar, LJM Apresiasi Kinerja Pemkab Jepara

14 Februari 2026 - 20:59

Dinkes Jatim Konsolidasikan Tim KAPI Wujudkan Generasi Emas 2045

14 Februari 2026 - 20:56

Kasrem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Cahyo Buka Persami KKRI di Secaba Rindam V Brawijaya

14 Februari 2026 - 16:18

News Trending DAERAH