Stok Vaksin Masih 272.529 Dosis, Wagub Kalteng Minta Bupati/Wali Kota Kejar Capaian Vaksinasi

Palangka Raya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo meminta Bupati/Wali Kota serta Forkopimda Kabupaten/Kota terus mengejar pelaksanaan akselerasi peningkatan capaian vaksinasinya.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng sampai dengan tanggal 22 Maret 2022, Kecamatan yang capaian dosis 1 masih di bawah 80% sebanyak 42 Kecamatan atau 30,88%, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Sukamara yang seluruh kecamatannya sudah di atas 80%.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kecamatan yang capaian dosis 2 masih dibawah 70% sebanyak 77 kecamatan atau 56,62%, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan seluruh Bupati/Wali Kota, supaya melakukan akselerasi vaksinasi pada kecamatan-kecamatan yang masih rendah, sehingga capaian vaksinasi merata pada seluruh kecamatan.

BACA JUGA :  Gerai Pelayanan Vaksinasi Blora Dibuka Setelah Salat Tarawih

“Saudara Bupati/Wali Kota agar dipetakan lebih detail lagi ketingkat Desa/Kelurahan, sehingga semakin terlihat dengan jelas dan kita juga bisa lebih fokus dalam melakukan intervensi percepatan vaksinasi pada desa/kelurahan yang masih rendah capaian vaksinasinya,” kata Edy dalam Rakor Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi Booster Memasuki Bulan Ramadhan dan Lebaran 1443 H di Provinsi Kalteng, yang berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/3/2022).

Rakor dihadiri secara langsung Forkopimda Provinsi Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Hadir secara virtual Bupati dan Forkopimda serta Kepala Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com