Sukseskan Pilkada Depok, Koordinator “Woro-Woro” Ingatkan Masyarakat Datang ke TPS pada Rabu Mendatang

Reporter: Econg
Editor: DIM
Hersong Kordinator "Woro Woro" Pilkada Kota Depok.

DEPOK, transnews.co.id || Tingkat partisipasi pemilih sering dilihat sebagai variabel untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu (dan pilkada).

Pada sisi lain, minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU) kerap dituding sebagai penyebab rendahnya tingkat partisipasi.

Padahal, terdapat banyak variabel yang mempengaruhi partisipasi. Karena itu, strategi peningkatan partisipasi harus dibuat menjadi program yang terukur.

Untuk itu KPU Kota Depok bekerja sama dengan para Aktifis dan masyarakat yang tergabung dalam Presidium Aktifis Depok melakukan “Woro Woro” kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Berikan Santunan, Makan-Makan Food Court Kolaborasi untuk Berbagi

Mereka melakukan woro woro ke beberapa tempat strategis yang banyak dikunjungi masyarakat. Seperti Pasar, terminal, dan stasiun kereta.

Program peningkatan partisipasi dan sosialisasi yang terukur itu, kata Willi Sumarlin Ketua KPU Depok, untuk mendorong partisipasi masyarakat datang ke TPS.

Pendekatan kepada setiap segmen juga harus spesifik. Segmen pemilih pemula, misalnya, harus dengan pendekatan hobi.

“Segmen pemula adalah segmen yang strategis. Pendekatannya melalui hobi masing-masing komunitas. Strateginya, menggunakan isu bahwa memilih itu sesuatu yang menyenangkan. Ada banyak strategi yang bisa dilakukan kepada segmen lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan PTMT di Depok
Hersong Kordinator “Woro Woro” saat mengajak dan mengingatkan masyarakat datang ke TPS di salah satu pasar.

Sementara, Hersong Kordinator “Woro Woro” mengatakan, ini bentuk partisipasi warga Depok yang menginginkan Pilkada berlangsung sukses dan tertib.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *