DAERAH  

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Gelar Operasi Terpadu

Wonosobo, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Gabungan pemberantasan cukai rokok ilegal kembali menggelar operasi terpadu demi menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu.

Kepala Satpol PP Sumekto Hendro melalui Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Eko Widiyanto menyebut, upaya memberantas rokok polosan alias illegal menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi illegal, atau rokok yang masuk kategori kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tutur Eko ketika ditemui sebelum pelaksanaan operasi hari kedua, Selasa (21/12/2021).

baca juga :   Bupati Dorong PTSL Kabupaten Wonosobo Rampung 2024

Selama kurang lebih dua pekan ke depan, Eko menegaskan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai akan menyisir 15 wilayah se-Kabupaten Wonosobo.

Operasi yang telah dimulai pada Senin (20/12) itu, menurut Eko juga ditujukan untuk mendongkrak penerimaan Negara dari cukai, sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos. “Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar-pasar tradisional maupun warung-warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat kita minimalkan, dan potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” lanjut Eko.

baca juga :   Pemkab Sidoarjo Bersama Petugas Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

Dari kegiatan operasi di 15 wilayah itu, Eko berharap agar ke depannya masyarakat terutama penjual semakin menyadari pentingnya ketelitian terkait rokok yang dijual, sehingga ke depan tidak sampai terkena razia dan menerima konsekuensi hukum yang tidak ringan,” tegasnya.

Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok illegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana.

baca juga :   Pemkab Wonosobo Kembangkan Perpustakaan Transformatif Berbasis Inklusi Sosial

“Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Eko.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com