DEPOK  

Terapkan PPKM Level 2, Pemkot Depok Ingatkan Tetap Jaga Prokes

Depok, Transnews.co.id – Kota Depok per 19 Oktober 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 1 November 2021.

Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021.

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

baca juga :   Pemerintah Siapkan Strategi untuk Antisipasi Varian Omicron

Kemudian, Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (protkes) serta menjaga mobilitas masyarakat. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

baca juga :   Ini Strategi Pemerintah Cegah Klaster Covid-19 saat PTMT

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com