DAERAH  

Tiga Tahun Berturut, Samsat Jatim Torehkan WBK dari Kementerian PAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim. Predikat WBK tersebut diberikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada UPT PPD SAMSAT Pasuruan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12/2021).

Predikat WBK tersebut merupakan anugerah yang ketigakalinya diterima Bapenda Jatim selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2019, anugerah predikat WBK juga diperoleh Bapenda Jatim melalui UPT PPD SAMSAT Jombang dan pada tahun 2020 diperoleh UPT PPD SAMSAT Nganjuk. Ketiganya memperoleh predikat WBK setelah melalui proses penilaian ketat berdasarkan kualitas pelayanan yang baik dan berintegritas.

Perolehan predikat WBK bagi SAMSAT Jatim merupakan pencapaian istimewa. Sebab di Indonesia, hanya SAMSAT di Jatim yang telah memperoleh predikat WBK. Terlebih perolehan predikat WBK tersebut telah mencapai tiga kali selama tiga tahun berturut.

baca juga :   Pemkab Temanggung Bertekad Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Atas anugerah predikat WBK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada seluruh jajaran ASN, Kepolisian serta Jasaraharja yang telah memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan publik bersih dan berintegritas. Predikat tersebut menjadi penanda bahwa inovasi yang dilakukan Bapenda Jatim selama ini telah berseiring dengan semangat reformasi birokrasi.

“Bapenda Jatim dengan berbagai transformasi digital yang telah dilakukan untuk layanan pembayaran pajak kendaran terbukti berhasil mempersempit celah kecurangan dan praktik calo di lingkungan SAMSAT. Kita berharap, seluruh SAMSAT di Jatim ke depan juga akan meraih predikat WBK demi mewujudkan layanan yang bersih dan berintegritas dan terpercaya,” tutur Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/12).

Untuk diketahui, tahun ini Kementerian PAN-RB menerima usulan sebanyak 4.400 unit kerja untuk diajukan dalam zona integritas. Dari usulan tersebut, sebanyak 558 unit kerja pelopor perubahan birokrasi mendapatkan predikat WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Secara rinci, sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM.

baca juga :   Sepuluh Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat WBK/ WBBM 2021

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut mengatakan, predikat WBK juga harus dikejar oleh seluruh OPD di lingkungan Pemprov sebagai wujud komitmen mewujudkan good governance dan clean goverment. Ini juga selaras dengan tagline Jawa Timur CETTAR (Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).

“Salah satu cara untuk mempersempit celah korupsi dan gratifikasi adalah memperkecil layanan tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini telah dilakukan Bapenda Jatim melalui penerapan inovasi SAMSAT 4.0 agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara cashless,” pungkas Gubernur jawaTimur ibu Khofifah.

baca juga :   Ditintelkam Polda Jatim Canangkan ZI Menuju WBK

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim menambahkan, tahun ini Bapenda mengusulkan 18 UPT PPD SAMSAT yang telah menerapkan zona integritas menuju WBK. Selain itu, Bapenda Jatim juga mengusulkan UPT PPD Jombang dan UPT PPD Nganjuk menuju zona integritas WBBM.

“Alhamdulillah, berkat dorongan dan arahan dari ibu gubernur, UPT PPD Samsat Pasuruan lolos mendapatkan predikat WBK. Ikhtiar ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sebab, ibu gubernur mendorong agar UPT PPD Samsat terus berupaya menjadi unit kerja yang memiliki predikat WBK maupun WBBM,” pungkas kepala Bapenda Jatim.(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com