Tingkatkan Faskes, Bupati Sidoarjo Resmikan Puskesmas Tarik 2

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, saat meresmikan gedung Puskesmas Tarik 2. Kamis (17/3/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Guna meningkatkan fasilitas kesehatan ( Faskes) dan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meresmikan Puskesmas Tarik 2 .

Sebagaimana disampaikan Gus Mudhlor, bahwa pembangunan Puskesmas Tarik 2, merupakan bentuk pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, hingga di tingkat bawah berjalan baik, salah satu indikatornya, yaitu warga tidak kesulitan mengakses layanan kesehatan, karena dekat dengan puskesmas.tuturnya.

Peresmian Puskesmas Tarik 2 ini penting kenapa, Karena normalnya satu puskesmas itu, bisa meng cover 30.000 warga, jadi jumlah Penduduk di Kecamatan Tarik saat ini kurang lebih 69.564 orang, sehingga dibutuhkan minimal dua puskesmas, ujar Bupati Gus Muhdlor usai meresmikan Puskesmas Tarik 2, Kamis (17/3) pagi.

BACA JUGA :  Enam Kepala Daerah di Jatim Tandatangani Penyelesaian TLRHP

Pembangunan Puskesmas Tarik 2 tersebut, bagian dari program peningkatan dan pemerataan kesehatan kepada masyarakat masyarakat.
Bagi warga yang tidak mampu kita pastikan lewat JKMM akan tetap terlayani dan mendapatkan pelayanan utuh serta gratis, terangnya Gus Muhdlor.

Gus Mudhlor menambahkan, bahwa keberpihakan kepada masyarakat kecil terkait pelayanan kesehatan di Sidoarjo prioritas utama, untuk menumbuhkan SDM-SDM unggul yang sehat dan siap berdaya saing harus di mulai dari bawah. Termasuk juga tentang lokus stunting yang kemarin kita resmikan terkait intervensi penambahan gizi di kecamatan Tarik.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Serahkan Hibah 11 Unit Mobil Operasional Untuk TNI AL

Pelayanan kesehatan menjadi penting di Sidoarjo, ke depan di seluruh kecamatan tidak ada yang di anak tirikan untuk pelayanan kesehatan, dan mendapatkan intervensi lokus stunting untuk menumbuhkan SDM yang sehat dan siap berdaya saing untuk bisa memajukan Kabupaten Sidoarjo, terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait