Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Palembang Maksimalkan Perpustakaan Keliling

Palembang, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan terus berupaya meningkatkan minat baca warganya. Antara lain dengan mengoperasikan mobil perpustakaan keliling di permukiman warga.

“Tiga unit perpustakaan keliling atau mobil pintar pada 2022 pengoperasiannya lebih dimaksimalkan lagi di taman kota dan kawasan permukiman penduduk di 18 kecamatan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (16/12/2021).

Dia menyebutkan, pengoptimalan mobil perpustakaan keliling itu untuk mendukung program Gemar Membaca yang dijalankan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sejak beberapa tahun terakhir.

baca juga :   Pemprov Sumsel Tertibkan Manusia Silver dan Pengemis

Disampaikan, dengan mengoptimalkan unit pelayanan bergerak itu, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan bahan bacaan yang pada akhirnya membaca buku menjadi suatu kegemaran warga Palembang.

“Kami akan terus berupaya melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta kualitas sumber daya manusia warga kota ini sehingga daya saingnya semakin tinggi,” kata Dewa.

Selain mengoptimalkan pelayanan perpustakaan keliling di 107 kelurahan tersebar di 18 kecamatan, pada setiap kesempatan Wali Kota Harnojoyo bersama jajaran termasuk istri pegawai negeri sipil yang tergabung dalam kelompok PKK, juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar selalu membaca.

baca juga :   Wali Kota Palembang Tegaskan Subsidi Transmusi akan Dikaji

Harnojoyo mengatakan, berdasarkan evaluasi, pelayanan perpustakaan keliling dan mobil pintar yang beroperasi di kawasan permukiman penduduk disambut positif warga Palembang.

“Melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan perpustakaan keliling, selain memaksimalkan pengoperasiannya, kita juga berupaya memperbanyak koleksi buku serta menambah fasilitas pendukung. Harapannya, ini bisa meningkatkan daya tarik pelajar dan masyarakat umum memanfaatkan perpustakaan keliling,” ujar Harnojoyo.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com