Menu

Otomatis

DAERAH

UMP Jatim Tahun 2022 Resmi Ditetapkan

LOGOS TNbadge-check

Plh Sekdaprov Jatim, Ir.Heru Tjahyono saat mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Grahadi, Minggu (21/11/21). Perbesar

Plh Sekdaprov Jatim, Ir.Heru Tjahyono saat mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Grahadi, Minggu (21/11/21).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.

Hal tersebut, disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut, diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Heru Tjahjono menjelaskan, bahwa penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Sekda menjelaskan, perhitungan tersebut, meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.(hd).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

19 Agu 2026 - 10:32 WIB

HMI Sidoarjo Temui Bupati, Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Penanggulangan HIV/AIDS

HUT Ke-81 RI di Grahadi, Khofifah Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

17 Agu 2026 - 21:05 WIB

HUT Ke-81 RI di Grahadi, Khofifah Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

HUT Ke-81 RI di Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kerja Nyata

17 Agu 2026 - 21:02 WIB

HUT Ke-81 RI di Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kerja Nyata

77 Anggota Paskibraka Sidoarjo 2026 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih

16 Agu 2026 - 20:09 WIB

77 Anggota Paskibraka Sidoarjo 2026 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

14 Agu 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRD Jepara Tekankan Kesejahteraan Petani dan Nelayan dalam Momentum Pidato Kenegaraan 2026

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta

13 Agu 2026 - 19:50 WIB

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta
Trending di DAERAH