Wagub Emil Instruksikan TW II 2022 APBD Jatim Terserap 50 Persen

Wagub Emil saat memimpin rapat percepatan realisasi anggaran Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama, Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jawa Timur, untuk mempercepat realisasi APBD 2022.

Untuk target penyerapan Anggaran Belanja Daerah pada triwulan (TW) I ialah sebesar 23,58%, TW II sebesar 57,34%, TW III sebesar 84,12% sehingga pada TW IV mencapai 100%.

“Kami berharap para OPD dapat merumuskan secara realistis, berapa yang kita mampu menyerap di triwulan I dan II agar lebih dari 50% tidak harus mulai di triwulan IV,” ujar Wagub Emil saat memimpin rapat percepatan realisasi anggaran Tahun 2022, serta penyampaian inovasi perangkat daerah Jawa Timur, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama, Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA :  Wagub Jatim Tinjau Langsung Kondisi Terkini Longsornya Tol Pandaan - Malang

Menurutnya, percepatan realisasi anggaran tersebut penting dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi Jawa Timur yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Serapan anggaran haruslah kita realisasikan sedini mungkin, dan harus realistis. Jangan bikin target serapan yang tidak bisa dicapai,” kata Emil.

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Emil, berbagai langkah persuasi dilakukan Pemprov Jatim guna percepatan realisasi anggaran, antara lain ialah melakukan kegiatan yang bersifat koordinasi antar SKPD, dengan pemerintah daerah lain maupun pemerintah pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Wagub Emil Hadiri Pelantikan DPC Prajaniti Hindu Indonesia Jatim

Emil juga meminta, mengenai pekerjaan barang dan jasa, konstruksi jasa dan belanja modal, agar segera dilakukan lelang sehigga dapat segera dilakukan proses untuk memetakan kebutuhan barang dan jasa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait