JAKARTA, transnews.co.id – Warga yang bermukim di sekitar Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan dan aktivitas pengolahan lahan yang berlangsung di wilayah tersebut, yang lokasinya terkait dengan area tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 127/Pinang Ranti.
Berdasarkan keterangan warga RT dan RW setempat, aktivitas pengolahan dan perapihan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar Oktober 2025.
“Aktivitas pengelolaan berkaitan dengan pengembangan kawasan Citra Homes Halim melalui kerja sama KSO Citra Serasi bersama PT Lahan Yusra Serasi dan PT Citra Dinamika Properti,” ujar warga kepada Jurnalis pada Senin (2/2/2026) pagi.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Dikeluhkan Warga
Sejak dimulainya kegiatan tersebut, warga melaporkan sejumlah dampak yang dirasakan di lingkungan permukiman sekitar, antara lain:
1. Gangguan Lalu Lintas dan Akses Jalan
Warga menyampaikan adanya peningkatan intensitas kendaraan proyek, termasuk kendaraan bertonase besar, yang melintas di jalan lingkungan sekitar Jalan Sumur Jambu. Kondisi ini dinilai mengganggu akses harian warga, mempersempit ruang jalan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan yang terganggu dan membahayakan, dengan adanya sebaran tanah dari proyek ke jalan menjadi kotor dan licin saat hujan.
2. Gangguan Lingkungan dan Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Warga juga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas pengurukan dan perapihan lahan yang dinilai mengurangi ruang terbuka hijau di sekitar permukiman. Beberapa warga mengamati perubahan kontur tanah dan aliran air permukaan yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi sistem drainase lingkungan.
3. Aktivitas Pekerja Proyek
Warga melaporkan meningkatnya aktivitas pekerja proyek di sekitar permukiman, termasuk pada jam-jam tertentu, yang menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan. Warga berharap adanya pengaturan aktivitas yang lebih tertib agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan.

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim
Penyampaian Keluhan Secara Resmi
Atas berbagai dampak tersebut, warga telah menyampaikan keluhan secara resmi melalui jalur administratif dan tertulis, yakni kepada: Kelurahan Pinang Ranti, Camat Kecamatan Makasar, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk permohonan klarifikasi, pengawasan, dan penanganan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan pihak yang berwenang,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Perhatian terhadap Status Hukum Lahan
Selain aspek lingkungan, warga dan pihak Ahli Waris juga menaruh perhatian pada status hukum lahan SHM No. 127/Pinang Ranti Jakarta Timur. Pihak Ahli Waris menyampaikan bahwa, sebagian dari objek tanah yang diolah tersebut, telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 548 PK/Pdt/2019, yang menurut putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perwakilan Ahli Waris, Denny Hazairin Thamrin, menyatakan bahwa penyampaian keluhan atas pengolahan tanah tersebut, dan klarifikasi ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, juga telah dilaporkan plus dikoordinasikan dengan aparat kelurahan dan kecamatan.
“Ahli Waris berharap adanya atensi dan koordinasi yang konstruktif antara pemerintah daerah, pihak pengelola proyek perusahaan yang mengolah tanah tersebut dan masyarakat agar persoalan lingkungan dan administrasi dapat dibahas serta ditangani secara dialogis, solutif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Denny Hazairin.












