Menu ✖

Otomatis

KESEHATAN

Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Terus Perkuat Penerapan Prokes

LOGOS TNbadge-check

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani Perbesar

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

Palangka Raya, Transnews.co.id – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, pihaknya hingga kini terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Pengawasan, pembatasan dan penegakkan prokes terus dijalankan dan dioptimalkan. Ini untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19. Terlebih dalam upaya mencegah varian Omicron,”tegasnya, Minggu (9/1/2022).

Menurut Emi, masyarakat sudah seharusnya tetap waspada. Meskipun penularan virus Covid-19 saat ini khususnya Kota Palangka Raya sudah mengalami penurunan, tetapi prokes tetap diprioritaskan. Seperti halnya memakai masker.

Terlebih Kota Palangka Raya itu sendiri hingga saat ini masih ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level 2, dikarenakan masih terjadinya penularan virus Covid-19.

“Memang, ada satu minggu kita tidak ada kasus aktif Covid-19. Tapi minggu berikutnya ada. Maka itu kota kita dinilai masih berada di level 2. Sedangkan untuk masuk level 1 maka harus tidak ada kasus aktif dalam 4 minggu berturut-turut,”jelasnya.

Kembali terkait upaya mencegah varian Omicron maka kata Emi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 secara proaktif, berupaya mencegah agar tidak terjadi transmisi lokal kasus Omicron.

Tidak hanya sampai disitu saja, masyarakat juga didorong untuk tetap patuh dalam menjalankan prokes. Tak kalah penting, masyarakat diminta untuk membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kasus Omicron ini kebanyakan didapat atau dibawa dari orang yang datang usai melakukan perjalanan keluar daerah. Maka itu, masyarakat kami imbau membatasi atau tidak melakukan mobilitas keluar daerah,” katanya.

Selebihnya Emi menambahkan, Pemko Palangka Raya melalui pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta memberi tindakan tegas bagi siapa saja melanggar prokes.

Termasuk tempat usaha harus diberi sanksi tegas yang telah ditetapkan, bila terus menerus melanggar aturan protokol kesehatan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sekda Depok Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Penanganan Kesehatan Jiwa

8 Okt 2026 - 19:50 WIB

Sekda Depok Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Penanganan Kesehatan Jiwa

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

8 Okt 2026 - 18:23 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Deviasi Proyek Jalan Beton Kebonagung – Kemasan Capai 9 Persen, Bupati Minta PPK Bergerak Cepat 

7 Okt 2026 - 18:35 WIB

Deviasi Proyek Jalan Beton Kebonagung – Kemasan Capai 9 Persen, Bupati Minta PPK Bergerak Cepat 

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

6 Okt 2026 - 18:11 WIB

Suplai PDAM Menurun, PMI Blitar Glontorkan 12 Ribu Liter Air ke Puskesmas Wonotirto 

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

6 Okt 2026 - 18:09 WIB

Proyek Jembatan Candinegoro Molor 9,94 Persen, Bupati Subandi Paksa Kontraktor Kerja 24 Jam

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

4 Okt 2026 - 17:23 WIB

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan
Trending di DAERAH