Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satpol PP Padang Beri Peringatan Kafe yang Langgar Prokes

LOGOS TNbadge-check


					Satpol PP Padang Beri Peringatan Kafe yang Langgar Prokes Perbesar

Padang, Transnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberikan peringatan kepada pengelola kafe Mungkin Esok dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya, pada, Sabtu (15/1/2022) malam.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga (17/1/2022) nanti.

Saat PPKM, tentu secara intens Satpol PP melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffe shop yang lagi trendnya di Kota Padang.

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh SatPol PP Padang pada Sabtu (15/1/2022) malam, Satpol PP awasi kegiatan kafe Flambo yang baru buka dan tetap disampaikan secara persuasif.

Sementara itu, kafe Mungkin Esok pemiliknya kembali dipanggil, karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.

Berkemungkinan kafe Mungkin Esok ditutup secara permanen kalau masih membandel.

“Jika masih dilakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin kita panggil dan kita serahkan ke PPNS”, terang Mursalim.

Mursalim mengatakan, pihaknya mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, asalkan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada, karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan ambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.

“Silahkan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas,” tutur Mursalim.

Baca Lainnya

Sebanyak 1.239 CJH Sidoarjo Diberangkatkan, Wabup Mimik Tekankan Fokus Ibadah dan Kesehatan

5 Mei 2026 - 22:03

Temuan Kokain di Sumenep, Polda Jatim Perketat Pengawasan Jalur Laut

4 Mei 2026 - 21:31

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

4 Mei 2026 - 21:25

Cemburu, Pria di Surabaya Bacok Warga hingga Tewas, Tiga Rekan Jadi DPO

3 Mei 2026 - 20:40

News Trending DAERAH