Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Warga Tunggulsari Tolak Tambang Galian C, Pemkab Kendal Belum Terima Surat Resmi

LOGOS TNbadge-check


					Warga Tunggulsari Tolak Tambang Galian C, Pemkab Kendal Belum Terima Surat Resmi Perbesar

Warga Tunggulsari Tolak Tambang Galian C, Pemkab Kendal Belum Terima Surat Resmi

KENDAL, transnews.co.id – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, dengan tegas menolak keberadaan tambang galian C di wilayah mereka. Penolakan ini adalah hasil dari musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan pada Senin (23/06).

Meskipun demikian, surat kesepakatan resmi hasil Musdes tersebut hingga kini belum sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Kendal maupun Pemerintah Kabupaten Kendal.

Kepala Desa Tunggulsari Abdul Khamid, menyatakan tidak tahu menahu soal keberadaan surat tersebut, yang menurutnya sedang dipegang oleh BPD. “Saya kurang tahu,” ujarnya singkat melalui WhatsApp pada Rabu (25/06/2025).

Senada dengan Kepala Desa, Ketua BPD Tunggulsari, Moh. Nasiruddin, membenarkan bahwa surat kesepakatan hasil Musdes masih berada di balai desa. “Belum dikirim. Tapi secepatnya akan kami kirimkan,” janjinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, juga mengaku belum menerima surat resmi penolakan tambang galian C dari Desa Tunggulsari. Meski begitu, ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengetahui hasil Musdes tersebut. “Saya sudah mengirimkan Kabid yang bersangkutan untuk ikut Musdes. Saya sudah mendapat hasil dari Musdes tersebut,” jelas Aris.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara terpisah turut mengungkapkan bahwa ia belum menerima surat tembusan hasil kesepakatan Musdes Tunggulsari. “Saya belum menerima surat tembusan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania, yang turut hadir dalam Musdes tersebut, menekankan bahwa surat kesepakatan hasil Musdes Tunggulsari seharusnya sudah dikirimkan ke dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Kendal. “Kami tetap akan mengawal seperti janji saya,” tegas Sisca.

Sisca juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kendal terdapat 33 lokasi tambang galian C. Terkait persoalan tambang galian C di Desa Tunggulsari, ia menjelaskan bahwa prinsipnya ia tidak ingin menghambat pengusaha.

“Selama berdampak positif dan memberi kenyamanan masyarakat, tidak masalah. Tapi saya kembalikan lagi kehendak masyarakat. Tapi di situ (desa Tunggulsari) banyak warga yang menolak,” terangnya.

Sebelumnya, warga Desa Tunggulsari pada Senin (23/06) siang mendatangi kantor balai desa untuk menyaksikan langsung musyawarah desa yang membahas tambang galian C.

Hasilnya, mayoritas warga menolak keras keberadaan tambang galian C di desa mereka, dan surat kesepakatan penolakan tersebut rencananya akan segera dikirimkan ke dinas terkait dan kepala daerah.

Baca Lainnya

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

News Trending DAERAH