Wagub Emil Tegaskan, Pemerintah Daerah Harus Turut Berperan Dalam Pengawasan Sektor Pertambangan

Wagub Jatim, Emil Dardak saat audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Hotel Gran Melia, DKI Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, bahwa pemerintah daerah harus turut berperan serta dalam pengawasan sektor pertambangan.

Menurut Emil, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jatim, sebaiknya terus terlibat meskipun kewenangan atas hal itu telah menjadi milik pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan. Nah, konteks pertemuan kami hari ini terkait keinginan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut berperan serta dalam melakukan monitoring-monitoring,” ucapnya saat audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Hotel Gran Melia, DKI Jakarta, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Lokomotif Perekonomian Nasional

Emil menjelaskan, kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat mencakup sedemikian banyaknya kegiatan berkaitan dengan pertambangan. Sehingga, jika intervensi daerah dibutuhkan untuk dukungan maksimal terhadap kegiatan tambang.

“Jadi, intinya kita ingin memastikan bagaimana dan peran apa saja yang dapat diberikan dari pemerintah provinsi untuk bisa mendukung adanya kelancaran proses pengadministrasian dan tentunya pengelolaan dari pelaksanaan kegiatan tambang itu sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh, Emil menerangkan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah dipersiapkan. Nantinya, Perpres tersebut akan memberikan arahan terkait peran-peran pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian pengawasan dan tentunya pemantauan dari kegiatan pertambangan itu sendiri, baik pra perizinan maupun pasca perizinan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait