Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

DJP Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

LOGOS TNbadge-check


					DJP Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal Perbesar

DJP Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Cegah Rokok Ilegal

SURABAYA, transnews.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan III melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berlangsung di Kantor Kejati Jatim. Selasa (12/8/2025)

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut, bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan, bahwa pertukaran data dan informasi antarinstansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan penggalian potensi pajak.

“ Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan secara maksimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin baik hasilnya.,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menambahkan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Penagihan aktif perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp 97,81 triliun. “Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan komitmen Kejati dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal.

“ Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kanwil DJP Jawa Timur bersama Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Lainnya

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

18 Januari 2026 - 19:28

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

18 Januari 2026 - 01:11

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 

18 Januari 2026 - 01:08

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 
News Trending PENDIDIKAN