DAERAH  

APBD Jatim Tahun 2022 Disahkan

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa saat pengesahan Rancangan Perda APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 menjadi Perda,Sabtu (4/12/21).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur dan DPRD Jawa Timur menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Perda APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Dimana Sembilan Fraksi di DPRD Jatim seluruhnya menyetujui pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui sidang paripurna, Sabtu (4/12/2021) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, telah menetapkan sejumlah prioritas program kerja dalam Rencana APBD tahun anggaran 2022. Diantaranya adalah upaya percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi struktural untuk peningkatan daya saing.

Kedua prioritas tersebut dijelaskan dalam tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Perdagangan Berbasis Agro.

“Hal ini selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ketiga dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” katanya di rapat paripurna.

Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan, penyelarasan RKP dan RKPD ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan dalam rencana pembangunan satu tahun mendatang.

baca juga :   Jatim Raih Juara Turnamen Tenis Lapangan Seman Widjojo Cup 2021

Untuk mencapai hal tersebut, Khofifah mengatakan diperlukan dua pendekatan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, yakni dari sisi pendapatan dan belanja.

“Dari sisi pendapatan, diperlukan reformasi pendapatan ditengah perekonomian yang masih melemah, melalui berbagai inovasi dan dukungan kebijakan yang mendukung pemulihan dunia usaha, serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Selanjutnya dari segi belanja, Khofifah mengaku belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional sesuai kewenangan dan kemampuan pendapatan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 baik pada aspek pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan infrastruktur.

Pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD Jatim tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 27,642 triliun yang berasal dari tiga sumber pendapatan. Antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,239 triliun, pendapatan transfer Rp 10,385 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16,804 miliar.

baca juga :   Gubernur Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama di Bidang Maritim dan Industri Pertahanan

Jika dibandingkan dengan APBD murni 2021, terdapat kenaikan PAD sebesar Rp 962,831 miliar pada R-APBD 2022, dan jika dibandingkan dengan P-APBD 2021 kenaikan PAD sebesar Rp 115,519 miliar.

Sementara belanja daerah, dalam R-APBD TA 2022 tercatat sebesar Rp 29,454 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.

“APBD TA 2022 memang mengalami penurunan sebesar Rp 7,166 triliun dibandingkan APBD 2021. Hal itu disebabkan ada penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu APBD ini harus benar benar kita manfaatkan untuk mendukung program prioritas dan dioptimalkan menjadi stimulus perekonomian masyarakat dan mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)” tutur Khofifah.

Pada tahun anggaran 2022, Pemprov juga mencatatkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,831 triliun dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18,382 miliar berupa pembayaran pokok pinjaman jatuh tempo.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan untuk percepatan implementasi program dan kegiatan, belanja daerah dibagi dengan proporsi yang berpedoman sesuai ketentuan serta analisis faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan.

baca juga :   Gubernur Jatim, Khofifah Ngaji Bareng Gus Baha di Ponpes Lirboyo Kediri

Pembagian belanja sesuai urusan itu terdiri dari urusan pendidikan Rp 7,980 triliun (27,09 persen), urusan kesehatan Rp 4,903 triliun (16,65 persen), urusan infrastruktur Rp 3,858 triliun (13,10 persen), urusan ekonomi Rp 1,638 triliun (5,56 persen), urusan pemerintahan Rp 8.721 triliun (29,61 persen), urusan sosial Rp 2.351 triliun (7,98 persen).

“Saya berharap alokasi anggaran belanja ini dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, tepat waktu dan tepat sasaran serta mengikuti kaidah administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Semua ikhtiar ini dilakukan untuk menjamin bahwa APBD Jawa Timur memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com