Berbekal CCTV, Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP Warkop

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.idSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pastikan Isu Penculikan Anak di Jawa Timur adalah Berita Hoax

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *