DAERAH  

Bupati Sumenep Kembangkan Layanan Call Center Untuk Masyarakat

Bupati Sumenep Ahmad Fauzy ,SH.MH, saat mengunjungi Call Center 112 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Selasa (22/02/2022).

Sumenep, Transnews.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH, terus berinovasi mengembangkan layanan kedaruratan Call Center 112 dengan cakupan pelayanan yang lebih luas.

Saat ini, layanan Call Center 112 milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, hanya mencakup penanganan kedaruratan dan kesehatan saja, namun layanan tersebut, pada tahun-tahun selanjutnya menyentuh sektor lingkungan hingga kemaritiman.

“Saya inginkan layanan Call Center 112 bisa mencakup banyak pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati di sela-sela kunjungannya di Call Center 112 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Selasa (22/02/2022).

baca juga :   Bupati Sumenep: Masyarakat Sumenep Junjung Tinggi Toleransi Ummat Beragama

Layanan Call Center 112 tersebut, pengembangannya direncanakan seperti mencakup penanganan sampah berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga permasalahan lingkungan bisa tertangani secara cepat oleh instansi terkait.

“Masyarakat jika mengetahui ada tumpukan sampah, bisa melaporkan langsung ke Call Center 112, supaya dibersihkan dengan diangkut truk sampah,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga memprogramkan layanan Call Center 112 bisa memantau kegiatan transportasi laut dalam rangka tindakan cepat apabila terjadi kecelakaan laut, termasuk memantau kapal luar yang melintas di perairan Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, pada tahun-tahun selanjutnya dengan menyediakan sarana dan prasana pendukungnya, layanan call center 112 harus mencakup banyak pelayanan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

baca juga :   Penyandang Disabilitas di Jawa Timur Ikuti Bimtek Keterampilan

Pemerintah Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, pada Agustus 2021 menyediakan Call Center 112 guna melayani masyarakat, untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau peristiwa di lingkungannya.

Konsep penyelenggaraan panggilan darurat tersebut, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

baca juga :   Bupati Sumenep Resmikan Puskesmas Kepulauan Sapeken

Selain itu, juga layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan masalah sosial masyarakat, dan permintaan penyelamatan manusia. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com