Dikominfotik Riau Sebut Integrasi Data Statistik Spasial Guna Hindari Tumpang Tindih Data

Pekanbaru, Transnews.co.id – Koordinator Infrastruktur Statistik Dinas Komunikasi Informasi Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Akhyan Fajri, menyebutkan integrasi data statistik spasial bertujuan untuk menghindari tumpang tindih data.

“Untuk menghindari tumpang tindih data serta berbagi paket data dalam penyelenggaraan berbagai program kegiatan di pemerintahan maka kita mengadakan integrasi data statistik dan spasial saat ini,” sebut Akhyan Fajri pada saat memberikan laporan pada acara forum data teknis penyelenggaraan statistik sektoral yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur, Kamis (24/03/2022).

BACA JUGA :  Kantor Imigrasi Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

Ia menambahkan, para peserta dari forum data ini adalah seluruh perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang membidangi data – data statistik maupun spacial, serta beberapa dinas vertikal yang terkait.

Ia juga menyampaikan dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi saat ini turut membawa perubahan pada aspek pemerintahan.

“Perkembangan saat ini membuat perubahan dari segala lini bahkan pola pengambil keputusan dan kebijakan oleh pemangku kepentingan tentunya mengikuti arus perubahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pantau Penerapan Aplikasi PeduliLindungi, Walikota Pekanbaru Turunkan Tim di 4 Mal

Oleh karena itu, menurutnya, untuk mewujudkan suatu instrumen penandaan penguasaan kebijakan proses pembangunan perlu adanya upaya pemantapan sumber daya aparatur pemerintah di bidang data statistik dan spasial.

“Untuk itu, kegiatan forum data ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi dan komunikasi antar sektor dalam penyediaan dan pemanfaatan data statistik sektoral serta spasial,” ungkap Akhyan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait