Dongkrak PAD Pemkab Kotim Maksimalkan SDA

Sampit, Transnews.co.idPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa tembus di angka Rp2 triliun lebih pertahunnya, karena selama ini APBD Kabupaten Kotim masih di bawah angka tersebut, maka dari itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) di dearah ini harus terus di perjuangkan.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten dapat meningkatkan PAD melalui SDA yang kita miliki, mengingat Kabupaten Kotim merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah terluas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M.Abadi, Selasa (22/3).

BACA JUGA :  Kadiskan: Antusias Masyarakat untuk Budi Daya Ikan di Kotim Tinggi

Menurutnya dengan lahirnya Undang -undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada pasal 123 selain Dana Bagi Hasil (DBH) dalam pasal 111 ayat 1 DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bahwa pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.dan pada ayat 2 DBH lainnya itu bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah penghasilnya.

“Pada penjelasan pasal 123 Ayat 1 bahwa jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit, maka kami berharap agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan meningkatkan PAD melalui dana bagi hasil Crude palm oil (CPO),” ujar Abadi.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT

Ia juga mengatakan apabila hal itu dapat diperjuangkan diyakini bisa menjadi penopang pembangunan, karena itu dapat terealisasi langsung ke daerah Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, dan menjadi angin segar dan harapan besar bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak kembali jumlah APBD Kabupaten Kotim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait