DAERAH  

Gubernur DIY Resmikan Balai Budaya di Turi dan Minggir

Sleman, Transnews.co.id – Kalurahan Girikerto Kapanewon Turi dan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir terima fasilitas Balai Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang secara simbolis diresmikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Gamengku Buwono X, Jumat (10/12/2021) di Girikerto, Turi.

Kadis Kebudayaan Provinsi DIY, Lakshmi Pratiwi mengatakan fasilitasi balai budaya tersebut memiliki luas 11,5 x 10 m. Selain Kabupaten Sleman, fasilitasi balai budaya juga diberikan pada Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon, Bantul dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp 1.545.200.000,-.

“Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membangun Kalurahan Budaya sebagai lembaga kebudayaan yang kreatif, inovatif, produktif dan mensejahterakan penduduknya,” ujar Lakshmi.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 262/KEP/2016 tanggal 2 Desember 2016 Tentang Penetapan Desa Kelurahan Budaya telah ditetapkan 56 desa sebagai desa budaya di DIY.

baca juga :   Kapolda DIY Pantau Vaksinasi Booster di Unisa

Adapun persebarannya yairtu Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 16 desa, Kulon Progo 15 desa, Bantul dan Kota Yogyakarta 14 desa, serta Sleman 14 desa.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam peresmian tersebut menyampaikan bahwasanya DIY sudah merintis entitas desa tangguh dan berdikari dengan konsep mandiri dan berbudaya.

Hal ini merupakan embriol aktivasi sekaligus masterpiece yang kelak dapat dijadikan acuan dalam membangun desa, sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengucapkan selamat kepada Kalurahan Girikerto dan Kalurahan Sendangagung sebagai bagian penerima mandat Desa Mandiri Budaya,” kata Sultan.

Menurut Sultan, Pemerintah Desa/ Kalurahan diwajibkan mendorong, menumbuhkan, membina, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.

Parameter upaya pelestarian budaya salah satunya terdapat dalam Perdais No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

baca juga :   Satlantas Polres Sleman Lantik Anggota PKS MAN 1 Sleman

Mencakup aspek pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, penguatan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dengan ciri inklusivitas, dimana masyarakat menjadi subjek dalam pengembangan kebudayaan.

“Besar harapan saya, agar balai budaya dan sarana prasarana yang diberikan dapat menjadi stimulan pengembangan budaya, dengan melibatkan warga, terkhusus generasi muda sebagai motor pembangunan masa depan Indonesia,” tambah Sultan.

Sementara itu Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memberikan apresiasinya pada Pemprov DIY atas fasilitasi balai budaya tersebut.

Keberadaan balai budaya ini diharapkan dapat semakin memfasilitasi peningkatan maupun pengembangan seni dan budaya yang ada di desa budaya.

“Harapannya keberadaan sarana dan prasarana ini dapat semakin menambah semangat berkesenian serta menambah motivasi dalam pelestarian budaya di Kabupaten Sleman,” ujar Danang.

Menurutnya tantangan pelestarian budaya khususnya budaya tradisional saat ini cukup berat seiring dengan perkembangan zaman dan adanya arus globalisasi.

baca juga :   Ratusan Siswa SD di Cangkringan Sleman Terima Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua

Hal ini berpengaruh pada masuknya budaya dari luar yang dikhawatirkan lambat laun membuat kebudayaan lokal ditinggalkan.

Upaya Pemkab Sleman untuk mengantisipasi hal ini dilakukan dengan mengedepankan potensi nilai luhur yang dimiliki sebagai usaha pelestarian budaya asli daerah.

“Melalui fasilitasi balai budaya ini kami sangat berharap upaya yang kami lakukan juga dapat langsung dilaksanakan oleh masyarakat di tingkat kalurahan untuk mendukung upaya Pemkab Sleman dalam pelestarian budaya daerah,” tambah Danang.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com