Gubernur Sumbar Luncurkan Program Pemuda Kembali ke Surau

Padang, Transnews.co.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meluncurkan program pemuda dan remaja kembali ke surau yang digagas oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumbar, usai Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar, Minggu (30/1/2022).

Gubernur dalam kesempatan yang sama juga meresmikan peluncuran air mineral BKPRMI Sumbar yang merupakan hasil kerja sama dengan produsen air mineral Amia. Air mineral BKPRMI yang menggunakan logo Masjid Raya Sumbar tersebut diharapkan menjadi minuman di kantor-kantor, dan masjid di Sumbar.

BACA JUGA :  Dishub Padang Lakukan Pemeliharaan Lampu PJU

Dalam sambutannya, gubernur mengapresiasi program BKPRMI untuk menggerakkan pemuda dan remaja kembali ke surau. Menurutnya program ini sangat tepat karena pemuda harus menjadi perhatian khusus dalam rangka mempersiapkan calon pemimpin dan menyongsong Indonesia emas 2045.

Lebih lanjut dikatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pihaknya menyambut baik diluncurkannya program pemuda remaja kembali ke surau, oleh BKPRMI Sumbar karena memang perhatian dan keseriusan pada pemuda wajib dilakukan.

BACA JUGA :  Dekranasda Padang Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

“Kalau kita sayang dengan bangsa dan negara ini, maka siapa pun kita apapun jabatan kita, maka kita wajib menghadirkan pikiran, sumbangan, waktu, anggaran terbaik untuk pemuda,” tegas Mahyeldi.

Melalui program pemuda remaja kembali ke surau, gubernur berharap masjid dan surau di Sumbar akan kembali penuh dan ramai dengan berbagai kegiatan dan aktivitas pemuda dan remaja.

Sebelumnya, Ketua DPD BKPRMI Sumbar Nurlizam menyampaikan, program pemuda kembali ke surau dan air mineral BKPRMI ini dalam rangka mendukung falsafah ABS SBK dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan para pemuda dan remaja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait