Inspektorat Kewalahan Menerima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan

Kabupaten Kediri, Transnews.co.id – Carut marutnya pelaksanaan penjaringan pengisian formasi jabatan sebagai Perangkat Desa di masing masing Desa di wilayah Kabupaten Kediri membuat keseriusan dan perhatian Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono akrab disapa Mas Dhito mengusut tuntas adanya dugaan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi pengisian perangkat desa melihat keberanian masyarakat untuk mengadu.

Kejadian itu terlihat dari banyaknya laporan dan aduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Wirawan menyampaikan, setelah aduan pertama yang disertai dengan bukti kita tindak lanjuti secara serius, ternyata aduan yang masuk semakin banyak.

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Kembalikan Korban Trafficking Ke Daerah Asal

“Aduan yang masuk berupa informasi terkait ketidakpuasan penilaian dalam pelaksanaan ujian, ” katanya, Rabu (15/12/2021).

Pada Selasa (14/12/2021), lanjut Wirawan, ada tujuh aduan yang masuk ke Inspektorat, belum lagi yang masuk melalui telepon dari 4 tokoh masyarakat. Kemudian, pada Rabu (15/12/2021) sudah ada 8 aduan yang juga masuk di Inspektorat.

Aduan-aduan yang masuk sejauh ini tidak hanya dari peserta, melainkan ada yang dari keluarga peserta, masyarakat dan ada pula dari pihak LSM. Aduan-aduan itu berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang melaksanakan penjaringan pengisian formasi jabatan perangkat Desa. Banyaknya aduan itu tetap dievaluasi, namun aduan yang dilengkapi alat bukti menjadi dasar untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  Vaksinasi Masal Ke-2 Desa Gayam Disambut Antusias Masyarakat

Sementara itu, terkait pemeriksaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pada pengisian perangkat desa, Wirawan mengaku telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data ke Perguruan Tinggi yang diajak kerjasama sebagai tim penguji.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait