DAERAH  

Inspektorat Kewalahan Menerima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan

Kabupaten Kediri, Transnews.co.id – Carut marutnya pelaksanaan penjaringan pengisian formasi jabatan sebagai Perangkat Desa di masing masing Desa di wilayah Kabupaten Kediri membuat keseriusan dan perhatian Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono akrab disapa Mas Dhito mengusut tuntas adanya dugaan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi pengisian perangkat desa melihat keberanian masyarakat untuk mengadu.

Kejadian itu terlihat dari banyaknya laporan dan aduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Wirawan menyampaikan, setelah aduan pertama yang disertai dengan bukti kita tindak lanjuti secara serius, ternyata aduan yang masuk semakin banyak.

“Aduan yang masuk berupa informasi terkait ketidakpuasan penilaian dalam pelaksanaan ujian, ” katanya, Rabu (15/12/2021).

baca juga :   Gubernur Jatim, Khofifah Ngaji Bareng Gus Baha di Ponpes Lirboyo Kediri

Pada Selasa (14/12/2021), lanjut Wirawan, ada tujuh aduan yang masuk ke Inspektorat, belum lagi yang masuk melalui telepon dari 4 tokoh masyarakat. Kemudian, pada Rabu (15/12/2021) sudah ada 8 aduan yang juga masuk di Inspektorat.

Aduan-aduan yang masuk sejauh ini tidak hanya dari peserta, melainkan ada yang dari keluarga peserta, masyarakat dan ada pula dari pihak LSM. Aduan-aduan itu berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang melaksanakan penjaringan pengisian formasi jabatan perangkat Desa. Banyaknya aduan itu tetap dievaluasi, namun aduan yang dilengkapi alat bukti menjadi dasar untuk ditindak lanjuti.

baca juga :   Tanah Galian Saluran Drainase Jalan Nasional Kediri - Tulungagung Diminta Pemdes Setempat

Sementara itu, terkait pemeriksaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pada pengisian perangkat desa, Wirawan mengaku telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data ke Perguruan Tinggi yang diajak kerjasama sebagai tim penguji.

“Kita masih periksa semua, evaluasi data dan kita berharap secepatnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya, ” ungkapnya.

Mas Dhito sebelumnya menegaskan, pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, ” bebernya.

baca juga :   Awal Tahun 2022, Pengendara Motor Meninggal Tertabrak Kereta Api

Dengan banyaknya aduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa, Mas Dhito memerintahkan kepada tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya dugaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. (Rudy Priyono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com