Jembatan Ambrol, 22 Orang Diperiksa Polres Ponorogo

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, mendalami unsur pidana robohnya jembatan di Desa Grogol Kecamatan Sawoo Ponorogo. yang terjadi pada Kamis (16/12/2021)

Ponorogo, Transnews.co.id – Kepolisian masih terus mendalami adanya unsur pidana dalam kasus robohnya jembatan di Desa Grogol Kecamatan Sawoo Ponorogo. yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) pagi tersebut, telah menewaskan 2 orang pekerja. Diduga ada kesalahan dari pelaksana proyek, hingga menyebabkan pembangunan pondasi jembatan yang belum kering tersebut, tiba-tiba ambrol.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih meminta audit kontruksi dari para ahli dibidang tersebut. Mereka akan memeriksa penyebab robohnya bangunan jembatan tersebut.

Pengaudit kontruksi tersebut, memang ahlinya dan berwenang untuk melakukan audit bidang kontruksi seperti ini. Ahli kontruksi yang melakukan audit ini berasal dari Dinas PU Ponorogo dan didampingi oleh perwakilan dari Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim: Selamat Atas Terpilihnya Reog Ponorogo Sebagai Nominasi Tunggal ke UNESCO

“Kita masih menunggu hasil audit dari tim ahli. Merekalah yang berwenang dan memiliki keahlian audit,” kata Jeifson, Minggu (2/1/2022).

Terkait kasus jembatan roboh tersebut, sedikitnya sudah ada 22 orang yang datangi Mapolres Ponorogo. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai daru masyarakat sekitar lokasi, Dinas PU, pelaksana proyek dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Saksi sudah ada 22 orang. Baik dari masyarakat sekitar lokasi, Dinas PU, pelaksana dan pihak terkait,” ungkap mantan Kasat Reskrim Batu tersebut.

BACA JUGA :  Dishub Kota Malang Batasi Kendaraan Melintas di Jembatan Splendid

Untuk diketahui, Jeifson membocorkan sedikit fakta yang dilihat selama penyelidikan. Yakni tentang siapa yang melakukan pengerjaan jembatan tersebut. Menurut Jeifson, pekerja yang riil mengerjakan tidak sesuai dengan dokumen. Artinya pemenangnya tidak sesuai dengan pelaksana di lapangan.

“Saya tidak mengatakan itu pinjam nama lho, tetapi faktanya yang mengerjakan itu bukan CV pemenang lelang sebagai mana pada kontraknya. Namun, yang mengerjakan pihak lain,” katanya.

Jeifson, bahkan menyarankan kepada dinas pekerjaan umum untuk berkoordinasi dengan ahli. Terkait dengan kelanjutan dari proyek tersebut. Sebab,hal tersebut berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh negara. Dari dokumen yang diterima, Jeifson menyebut jika rekanan sudah menerima pembayaran 30 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA :  Tergerus Air, Siring Jembatan Danau Mare Katingan Ambruk

“Kita sarankan untuk pihak dinas koordinasi dengan ahli terkait tindak lanjut proyeknya. Pembayaran yang sudah dilakukan negara masih 30 persen dari nilai proyek Rp 835 juta,” pungkasnya.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait