Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Jual Miras di Warung Kopi, Warga Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check


					Jual Miras di Warung Kopi, Warga Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Perbesar

Tulungagung , Transnews.co.id – Berbagai macam cara dilakukan oleh para pelaku penjual minuman berakohol (mihol) untuk memasarkan barang dagangannya. Termasuk menutupinya dengan membuka warung kopi.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (28/11/2021) sekira pukul 00.30. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan di warung Srikandi 2 masuk desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Alhasil, puluhan botol minuman beralkohol ditemukan didalam warung tersebut. Akhirnya, penjual atau pemilik warung digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun identitas pemilik warung yakni, JS (26) alamat sesuai KTP yakni, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, namun berdomisili di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual miholnya dengan beralibi membuka sebuah warung.

“Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap warung milik JS, ditemukan barang bukti berupa, 5 botol arak bali ukuran 600 ml, 15 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp.600.000.- hasil penjualan miras, sebuah Hp dan sebuah teko plastik warna merah muda.

“Pelaku penjual mihol, akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” pungkasnya. (Hms/Rudy Priyono)

Baca Lainnya

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat

30 Januari 2026 - 19:50

KPK Hibahkan Aset Rampasan ke Pemprov Jatim, Emil Dardak: Bukti Nyata Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat
News Trending HUKUM