DAERAH  

Kajari Sumenep Ikuti Ujian Kualifikasi Doktor

Sumenep, Transnews.co.id – Dalam upaya menyelesaikan studinya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH, MH mengikuti ujian kualifikasi doktor secara daring dari ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/12/2021) kemarin.

Kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Adi Tyo, menyampaikan bahwa ujian kualifikasi doktor merupakan salah satu persyaratan akademik yang harus diikuti semua mahasiswa doktoral yang sudah memenuhi persyaratan.

Dihadapan penguji yang diketuai oleh Dr. H. K. N. Sofyan Hasan, SH., MH. Adi Tyo mempresentasikan makalah yang berjudul “Rekonstruksi Asas Peradilan Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”.

baca juga :   Aktif Berorganisasi, Siswa SMAN 1 Sumenep Raih Beasiswa dari SAI

“Saya melihat ada beberapa isu hukum yang perlu diteliti dalam tema itu. Saya baru dan sedang mempraktekkannya dalam penanganan tipikor perkara atas nama terdakwa NA teller salah satu Bank BUMN di Sumenep,” ungkapnya.

baca juga :   Penerbangan Resmi Dibuka, Perjalanan dari Sumenep-Banyuwangi Hanya 45 Menit

Kajari Sumenep yang ramah dan senang bersedekah tersebut mengungkapkan bahwa mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi doktor, akan diberi surat keterangan lulus dan sertifikat ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan Direktur Program Pascasarjana, dan telah dapat dikatakan sebagai Kandidat Doktor.

“Dari tim penguji ada koreksi-koreksi terhadap judul termasuk juga saran, untuk hasil masih belum tahu karena harus melakukan revisi sebagaimana telah disampaikan dalam ujian tadi,” terangnya.

baca juga :   Forkopimka Dasuk Bahas Pencapaian Vaksinasi Meraih Peringkat Dua se - Kabupaten Sumenep

“Mohon do’anya kepada masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya, semoga bisa diberikan kelancaran,” harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com