JAKARTA, transnews.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan.
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari sistem pelayanan, Signal, pembayaran pajak dengan sistem digital, bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk bisa membayar pajak,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum dikutip dari humas.polri.go.id, selasa (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga harus dipermudah, tanpa mengabaikan aspek teori dan praktik sebagai syarat kompetensi.
Digitalisasi juga diterapkan pada pelayanan BPKB melalui inovasi seperti ERI dan E-BPKB, yang menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam melompat ke era digital.
“Sinar juga demikian, pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktek. Jadi memang harus ada kompetensi, termasuk juga digital di bidang BPKB, ada ERI, termasuk juga E-BPKB, ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital ini mengedepankan digitalisasi,” tambahnya.
Kakorlantas mengungkapkan bahwa sistem digitalisasi ini telah resmi diluncurkan oleh Kapolri, sehingga Korlantas bergerak cepat mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik.
Layanan utama seperti SIM, STNK, dan BPKB menjadi fokus utama dalam transformasi digital ini.
“Sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Bapak Kapolri, sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi daripada pelayanan publik, khususnya baik itu SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB, termasuk pelayanan-pelayanan yang lain,” jelas Kakorlantas.








