Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Pemda Ciptakan P2HAM

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satuan kerja, jajaran Kemenkumham Jatim tahun ini juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun Pemkab dan Pemkot untuk menciptakan P2HAM.

“Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, di Surabaya, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023, diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. “Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya,” terangnya.

Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.

BACA JUGA :  Kepala Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 257 Notaris Baru

“Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM. “Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *