DAERAH  

Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Pemda Ciptakan P2HAM

SURABAYA, transnews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satuan kerja, jajaran Kemenkumham Jatim tahun ini juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun Pemkab dan Pemkot untuk menciptakan P2HAM.

“Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, di Surabaya, Jumat (22/3/2024).

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023, diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. “Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya,” terangnya.

baca juga :   Kemenkumham Jatim Lantik Tiga Kepala Kantor Imigrasi

Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.

“Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM. “Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya,” tuturnya.

Hal tersebut dikarenakan tahapan penilaiannya sudah di simplifikasi menjadi empat tahapan saja. Indikatornya beririsan dengan pembangunan ZI maupun pelayanan kelompok rentan. Namun, tim penilai akan melibatkan seluruh unit eselon I Kemenkumham beserta staf ahli, termasuk Ombudsman RI dan akademisi. “Kami juga akan melibatkan Kemendagri, Pemkot dan Pemprov, agar tim penilai lebih terbuka,” urai Gusti.

baca juga :   Kemenkumham Jatim Optimalkan Peran Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan

Dia berharap tahun ini lebih banyak yang mendapat penghargaan P2HAM. Tahun lalu, dari 871 satker Kemenkumham, bari 241 satker saja yang lolos dan mendapatkan penghargaan P2HAM.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, penyebabnya tidak substantif, karena disebabkan kurang cermatnya operator dalam pemenuhan data dukung yang diperlukan, semoga tahun ini bisa lebih optimal,” harapnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti mengakui, bahwa P2HAM adalah hal baru di lingkungan Pemda. Namun, dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Otoda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/0353/ OTDA tanggal 4 Januari 2024, pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan pencanangan P2HAM.

baca juga :   Kanwil Kemenkumham Jatim Kolaborasi Dengan Tiga Dinas di Kabupaten Magetan 

“Kami siap berkolaborasi dengan Kanwil dan Ditjen HAM untuk segera melakukan sosialisasi di setiap Bakorwil, sehingga lebih mudah dipahami oleh setiap pengampu di pemkab/ pemkot,” tegasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *