DAERAH  

PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Resmi Dilantik

Sumenep, Transnews.co.id – M. Syukri, SH dari fraksi PPP resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, dalam sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (28/12/2021).

M. Syukri, SH merupakan Sekretaris PPP Sumenep dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep dipilih untuk menggantikan Almarhum KH. Ahmad Salim yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2021.

Pelantikan digelar dalam rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024, dihelat di Gedung Dewan Sumenep yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep.

M. Syukri, SH usai pelantikan menyatakan siap untuk bersinergi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang lain dan mengawal aspirasi masyarakat.

“Tentunya kami siap bersama pimpinan yang lain untuk saling bersinergi memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dan sesegera mungkin saya akan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, serta kami tidak lupa Alfatihah kepada teman seperjuang kami Almarhum KH. Ahmad Salim,” tuturnya.

baca juga :   Warga Sumenep Hati-Hati !! Nama Bupati Sumenep Dicatut Untuk Penipuan

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, mengungkapkan, rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan tahun 2019-2024, sudah sesuai ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, pergantian pimpinan DPRD dapat dilaksanakan apabila pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD,” urainya.

Pergantian pimpinan DPRD telah diumumkan dalam rapat paripurna tanggal 1 Desember 2021 berdasarkan surat dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep tanggal 22 November 2021, Nomor: 325/ex/dpc/xi/2021 perihal permohonan pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

baca juga :   Antisipasi Banjir, TNI Bersama Warga Sumenep Gotong Royong Bersihkan Selokan TPU

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 43 dan pasal 44 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, Pimpinan DPRD telah mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur.

Sehingga tahapan berikutnya dari proses pergantian pimpinan DPRD sesuai agenda kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yaitu pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

”Alhamdulillah hari ini rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang baru melalui mekanisme pergantian antar waktu yakni, M. Syukri, SH, berjalan dengan lancer,” ujarnya.

baca juga :   Bupati Sumenep Kembangkan Layanan Call Center Untuk Masyarakat

Hamid menjelaskan, setelah pengucapan sumpah jabatan, diharapkan M. Syukri, SH dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas kerja yang baru sebagai amanah rakyat.

”Kami berharap M. Syukri, dapat segera beradaptasi dengan tugas kerja yang baru,” harapnya.

Dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji PAW DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024 dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com