Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang pria pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh pihak kepolisian.

GP (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.

Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Jum’at (7/1/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

baca juga :   Ops Yustisi di Depan Kantor DKP, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring 15 Pelanggar Prokes

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

“Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir.

Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” terang Iptu Nenny.
Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya.

baca juga :   Kapolsek Kalidawir bersama Stake Holder Pantau 3 Desa Dilanda Banjir, Memastikan Tidak Ada Korban

“Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut” Terang Iptu Nenny

“Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku,” Lanjutnya.

“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95 – Polres Tulungagung/ Rud)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com