Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

LOGOS TNbadge-check


					Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang pria pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh pihak kepolisian.

GP (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.

Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Jum’at (7/1/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

“Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir.

Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” terang Iptu Nenny.
Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya.

“Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut” Terang Iptu Nenny

“Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku,” Lanjutnya.

“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95 – Polres Tulungagung/ Rud)

Baca Lainnya

Polda Jateng Bongkar Modus Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Capai 41.3 Miliar

13 Mei 2026 - 17:11

Polres Jepara Tangkap Tindak Pidana Kekesarasan Seksual

12 Mei 2026 - 15:31

Pria di Jepara Ngamuk, Dua Warga Jadi Korban Pembacokan dalam Semalam

10 Mei 2026 - 01:41

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

News Trending DAERAH